Ustadz, benarkah hukum bernyanyi adalah haram ? karena ada sebagian ustadz yang mengadakan pengajian sunnah Nabi mengatakan bahwa hukum semua nyanyian termasuk nasyid (Iziz, Shoutul Harakah, Senada, Raihan dll.) adalah haram karena termasuk perbuatan laghuw (kesia-siaan). Padahal nasyid secara umum telah dipandang oleh sebagian besar umat islam sebagai ‘produk islam’,
INI Dakwahku untuk Menyadarkan Umat dengan Pemikiran Bukan Kekerasan. Dakwah Ideologis adalah ciri dakwah Rasulullah saw dengan pemikiran yang jernih dan cemerlang (mustanir) dari tsaqafah islamiyah
Kamis
Senin
KELUARGA SAMARA
MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS = PILAR PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH
KELUARGA IDEOLOGIS
Ideologi Islam sebagai qaidah dan qiyadah berpikir dalam kehidupan termasuk dalam keluarga Tujuan: Keluarga sebagai wadah untuk melahirkan pejuang-pejuang Islam terdepan untuk menegakkan Syari’ah Khilafah
Petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:
KELUARGA IDEOLOGIS
Ideologi Islam sebagai qaidah dan qiyadah berpikir dalam kehidupan termasuk dalam keluarga Tujuan: Keluarga sebagai wadah untuk melahirkan pejuang-pejuang Islam terdepan untuk menegakkan Syari’ah Khilafah
Petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:
Jumat
Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?
Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini www.inidakwahku.blogspot.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Semoga Allah mudahkan.
Senin
Hakikat Sombong adalah Menolak Kebenaran dan Meremehkan Orang lain
Apa itu (hakikat) Al-Kibru atau kesombongan ?
Dari Abdullah Bin Mas’ud radhiayallahu’anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وعن عبداللّه بن مسعودرضى اللّه عنه عن النّبىّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال : لايدخل الجنّةمن كان فى قلبه مثقال ذرّةمن كبر ، فقال رجل : انّ الرّجل يحبّ ان يكون ثوبه حسناونعله حسنة ، قال : انّ اللّه جميل يحبّ الجمال . الكبر : بطرالحقّ وغمط النّاس (رواه مسلم)٠
“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah dari kesombongan.” Salah seorang shahabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik?” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”(HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)
Dalam riwayat lain:
لاَ يَدْخُلُ النَّارَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ وَلاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari keimanan dan tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari kesombongan.” (HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)
Nabi telah menjelaskan Al-kibru (kesombongan) itu adalah:
Apa itu (hakikat) Al-Kibru atau kesombongan ?
Dari Abdullah Bin Mas’ud radhiayallahu’anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وعن عبداللّه بن مسعودرضى اللّه عنه عن النّبىّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال : لايدخل الجنّةمن كان فى قلبه مثقال ذرّةمن كبر ، فقال رجل : انّ الرّجل يحبّ ان يكون ثوبه حسناونعله حسنة ، قال : انّ اللّه جميل يحبّ الجمال . الكبر : بطرالحقّ وغمط النّاس (رواه مسلم)٠
“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah dari kesombongan.” Salah seorang shahabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik?” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”(HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)
Dalam riwayat lain:
لاَ يَدْخُلُ النَّارَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ وَلاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari keimanan dan tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari kesombongan.” (HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Iman, Bab: Tahrimul Kibri wa Bayanuhu)
Nabi telah menjelaskan Al-kibru (kesombongan) itu adalah:
PENDAPAT DAN SIKAP PARA SAHABAT TERHADAP KHABAR AHAD DALAM MASALAH AQIDAH
PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR MENOLAK HADIST AHAD DALAM AQIDAH.
Tulisan ini sengaja kami muat untuk menjawab tuduhan dari kelompok yg tak mau disebut sebagai kelompok yg mengatakan bahwa " Aqidah HT adalah nyleneh ".
Berikut jawabannya :
HIZBUT TAHRIR bukanlah peletak dasar yang mengeluarkan pendapat bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Ketika HT lahir (1953), kedua pendapat itu sudah ada. HT hanya memilih diantara dua pendapat yang berbeda tersebut kemudian dijadikan / ditabani sebagai pendapat HT. Jadi Claim yang menyebutkan bahwa pendapat tersebut adalah hanyalah pendapat Nyleneh HIZBUT TAHRIR Insya Allah akan terbantah dengan sendirinya. Berikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar dalam masalah aqidah tetapi bisa digunakan dalam masalah hukum syariat.
Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quranlah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah .
Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’
Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah saw. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah saw masih mengandung syubhat (kesamaran). Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) .”
Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, diantaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.”
Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.”
Tulisan ini sengaja kami muat untuk menjawab tuduhan dari kelompok yg tak mau disebut sebagai kelompok yg mengatakan bahwa " Aqidah HT adalah nyleneh ".
Berikut jawabannya :
HIZBUT TAHRIR bukanlah peletak dasar yang mengeluarkan pendapat bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah aqidah. Ketika HT lahir (1953), kedua pendapat itu sudah ada. HT hanya memilih diantara dua pendapat yang berbeda tersebut kemudian dijadikan / ditabani sebagai pendapat HT. Jadi Claim yang menyebutkan bahwa pendapat tersebut adalah hanyalah pendapat Nyleneh HIZBUT TAHRIR Insya Allah akan terbantah dengan sendirinya. Berikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa Hadits Ahad tidak bisa dijadikan dasar dalam masalah aqidah tetapi bisa digunakan dalam masalah hukum syariat.
Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quranlah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah .
Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’
Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah saw. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah saw masih mengandung syubhat (kesamaran). Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) .”
Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, diantaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.”
Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan. Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi. Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad. Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.”
Sabtu
Pengertian Syariah dan Fiqh
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan kelompok liberal-sekuler untuk menolak syariah Islam adalah dekonstruksi makna syariah dan fikih. Syariah disebut memang berasal dari Allah SWT sementara fiqh adalah hasil pikiran manusia yang lepas dari syariah. Pada gilirannya dikatakan penerapan hukum Islam oleh negara adalah sekedar persoalan fiqh, karenanya tidak berhubungan dengan Allah SWT. Berikut ini kami memaparkan makna syariah dan fiqh berdasarkan pandangan ulama. Intinya fiqh tidak bisa dilepaskan dari syariah Islam .
Senin
Anda yang suka menonton “Oprah Winfrey Show” pasti tak asing lagi dengan Dr Oz. Ia adalah pengasuh rubrik kesehatan di acara Oprah, sebelum kemudian membikin acara kesehatan sendiri.
Dr Oz, yang memiliki nama lengkap Mehmet Cengiz Oz, adalah seorang cardiothoracic surgeon (dokter ahli bedah jantung) kenamaan di Amerika. Dokter beragama Islam dan berdarah campuran Turki-Amerika ini mencampurkan metode pengobatan Barat dengan Timur — misalnya akupunktur.
Bila sedang tidak syuting atau praktik dokter, Dr Oz disibukkan dengan tugasnya sebagai pengajar di Columbia University. Ia juga mengisi kesibukan dengan menulis (ada 400 lebih tulisan — juga beberapa buku telah terbit atas namanya).
Dengan prestasinya yang sedemikian, dikutip dari website Oprah, pada tahun 2009 Dr Oz masuk sebagai salah satu dari 500 tokoh muslim yang menginspirasi dunia.
Di beberapa kesempatan, Dr Oz menyampaikan bahwa puasa adalah
Minggu
Solusi Islam Atasi Kemiskinan
Muqaddimah
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit Kapitalisme.
Sebab memang sistem kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan itulah yang terjadi. Bahkan tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per orang per tahun. Dari angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya oleh 300 grup konglomerat saja. Sedangkan sisanya 20%, diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk.*1)
Harus diakui, kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya mengapa umat tidak segera berpaling pada Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini, makalah ringkas ini mencoba untuk menguraikannya.
Pandangan Islam Tentang Kemiskinan
Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah SWT berfirman:
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 268).
Karena itulah, Islam sebagai risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat consen terhadap masalah kemisikinan dan upaya-upaya untuk mengatasinya.
Dalam fiqih, dibedakan antara istilah Fakir dan Miskin. Menurut pengertian syara’, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai apa-apa.*2) Dari pengertian kedua istilah di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin. Karena itulah dalam pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur dalam satu istilah yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa pangan, sandang dan papan.
Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman:
“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).
Rasulullah Saw bersabda:
“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” [HR. Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].
Sebagai kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus terpenuhi secara keseluruhan. Jika
Muqaddimah
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, namun juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Terlebih lagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit Kapitalisme.
Sebab memang sistem kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan itulah yang terjadi. Bahkan tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per orang per tahun. Dari angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya oleh 300 grup konglomerat saja. Sedangkan sisanya 20%, diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk.*1)
Harus diakui, kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya mengapa umat tidak segera berpaling pada Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini, makalah ringkas ini mencoba untuk menguraikannya.
Pandangan Islam Tentang Kemiskinan
Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah SWT berfirman:
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” (Qs. al-Baqarah [2]: 268).
Karena itulah, Islam sebagai risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat consen terhadap masalah kemisikinan dan upaya-upaya untuk mengatasinya.
Dalam fiqih, dibedakan antara istilah Fakir dan Miskin. Menurut pengertian syara’, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai apa-apa.*2) Dari pengertian kedua istilah di atas, nampak bahwa kriteria Fakir sebenarnya telah mencakup kriteria Miskin. Karena itulah dalam pembahasan selanjutnya, kedua istilah tersebut dilebur dalam satu istilah yaitu miskin, dengan pengertian orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa pangan, sandang dan papan.
Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan pokok (primer) bagi setiap individu adalah pangan, sandang, dan papan. Allah SWT berfirman:
“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 233).
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal sesuai dengan kemampuanmu.” (Qs. ath-Thalâq [65]: 6).
Rasulullah Saw bersabda:
“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” [HR. Ibn Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].
Sebagai kebutuhan primer, ketiga hal tersebut, harus terpenuhi secara keseluruhan. Jika
Rabu
KESESATAN DEMOKRASI
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber hukum tertinggi bagi manusia. Adapun demokrasi, maka ia tidak bersumber dari keduanya.
Menjelang pesta demokrasi alias pemilu, begitu banyak persiapan yang dilakukan para pengusungnya, dari kota sampai ke desa; berjajar partai-partai yang akan turun ke kancah politik. Mulai dari partai senior sampai partai junior, bahkan partai yang menisbahkan dirinya kepada Islam pun tidak mau ketinggalan mengambil posisi dalam memeriahkan pesta demokrasi. Tak ada satu jalan pun kecuali telah dipenuhi dengan baleho-baleho para caleg, spanduk-spanduk partai, stiker, dan atribut lainnya. Beribu-ribu ungkapan dan janji yang tertulis hampir di setiap sudut kota. Semuanya terkadang buat bingung; yang mana harus dipilih?
Adanya pesta raksasa semodel ini terkadang membuat orang lupa segalanya sehingga ia tak pernah mau tahu apakah menerapkan demokrasi beserta tetek bengeknya dibolehkan dalam agama kita??! Selain itu, banyak diantara manusia yang masih salah paham, sehingga menyandarkan demokrasi kepada Islam atau memasukkannya ke dalam Islam dengan menamakannya sebagai siyasah syar’iyyah (politik Islam). Padahal Islam sangat bertentangan dengan demokrasi. Jadi, tak mungkin
Selasa
Solusi Tuntas atasi Seks Bebas
Pendahuluan
Pergaulan bebas rupanya masih menjadi bagian dari kehidupan remaja di negeri muslim ini. Di tengah keinginan menyelamatkan para remaja dari pergaulan bebas, sebuah video pesta seks pelajar justru beredar baru-baru ini. Kali ini terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Dalam video tersebut terdapat tujuh anak laki-laki serta dua perempuan melakukan pesta mesum di hutan Semampir, Desa Semugih Rongkop. Diduga kuat peristiwa itu diabadikan dengan kamera ponsel oleh salah satu pelaku (Kompas.com, 01/02/2012).
Dewasa ini, pergaulan bebas di kalangan generasi muda kian tak terkendali, semakin liar. Hal ini sangat membuat miris ditengah gelora kebangkitan Islam yang mulai menggema gaungnya. Menjadi sebuah ironi, Indonesia dengan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa, mayoritasnya adalah kaum muslimin, tetapi realitas di masyarakat, pelaku pergaulan bebas atau free sex adalah kalangan muda muslim.
Maraknya seks bebas di kalangan generasi muda yang demikian parahnya, membuat kita harus berpikir ekstra keras bagaimana agar kita, anak-anak kita, keluarga kita, saudara dan karib kerabat, tetangga dan sahabat serta orang-orang yang kita sayangi tidak terjerumus ke dalam lembah maksiyat tersebut.
Data BKKBN menyebutkan bahwa separuh gadis di Jabodetabek sudah tidak perawan lagi dan mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah, bahkan tidak sedikit yang mengalami kasus hamil di luar nikah. Begitu juga yang terjadi di kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Medan, Bandung dan Yogyakarta.
Masih menurut survey yang dilakukan BKKBN, bahwa di Surabaya, perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan tercatat terdapat 52 persen gadis yang sudah tidak perawan lagi, di Bandung sebanyak 47 persen, dan Yogyakarta terdapat 37 persen (BKKN.go.id, 2010).
Seks bebas di kalangan remaja yang semakin liar berimplikasi pada meningkatnya jumlah kasus kehamilan di luar nikah yang kemudian memicu munculnya persoalan lain, yaitu praktek aborsi. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2008 hingga 2010. Kasus aborsi terus meningkat, dan sekitar 62 persen pelakunya adalah anak di bawah umur.
Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2008 hingga 2010 itu, kenaikan kasus aborsi mencapai 15 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2008, ditemukan sekitar dua juta jiwa anak korban aborsi. Tahun berikutnya naik menjadi 300 jiwa sedangkan tahun 2010 jumlahnya 200 ribu jiwa.
Pergaulan Bebas, Persoalan Ideologis
Semua kalangan tentu sepakat bahwa pergaulan bebas,
Pendahuluan
Pergaulan bebas rupanya masih menjadi bagian dari kehidupan remaja di negeri muslim ini. Di tengah keinginan menyelamatkan para remaja dari pergaulan bebas, sebuah video pesta seks pelajar justru beredar baru-baru ini. Kali ini terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Dalam video tersebut terdapat tujuh anak laki-laki serta dua perempuan melakukan pesta mesum di hutan Semampir, Desa Semugih Rongkop. Diduga kuat peristiwa itu diabadikan dengan kamera ponsel oleh salah satu pelaku (Kompas.com, 01/02/2012).
Dewasa ini, pergaulan bebas di kalangan generasi muda kian tak terkendali, semakin liar. Hal ini sangat membuat miris ditengah gelora kebangkitan Islam yang mulai menggema gaungnya. Menjadi sebuah ironi, Indonesia dengan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa, mayoritasnya adalah kaum muslimin, tetapi realitas di masyarakat, pelaku pergaulan bebas atau free sex adalah kalangan muda muslim.
Maraknya seks bebas di kalangan generasi muda yang demikian parahnya, membuat kita harus berpikir ekstra keras bagaimana agar kita, anak-anak kita, keluarga kita, saudara dan karib kerabat, tetangga dan sahabat serta orang-orang yang kita sayangi tidak terjerumus ke dalam lembah maksiyat tersebut.
Data BKKBN menyebutkan bahwa separuh gadis di Jabodetabek sudah tidak perawan lagi dan mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah, bahkan tidak sedikit yang mengalami kasus hamil di luar nikah. Begitu juga yang terjadi di kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, Medan, Bandung dan Yogyakarta.
Masih menurut survey yang dilakukan BKKBN, bahwa di Surabaya, perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan tercatat terdapat 52 persen gadis yang sudah tidak perawan lagi, di Bandung sebanyak 47 persen, dan Yogyakarta terdapat 37 persen (BKKN.go.id, 2010).
Seks bebas di kalangan remaja yang semakin liar berimplikasi pada meningkatnya jumlah kasus kehamilan di luar nikah yang kemudian memicu munculnya persoalan lain, yaitu praktek aborsi. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2008 hingga 2010. Kasus aborsi terus meningkat, dan sekitar 62 persen pelakunya adalah anak di bawah umur.
Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2008 hingga 2010 itu, kenaikan kasus aborsi mencapai 15 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2008, ditemukan sekitar dua juta jiwa anak korban aborsi. Tahun berikutnya naik menjadi 300 jiwa sedangkan tahun 2010 jumlahnya 200 ribu jiwa.
Pergaulan Bebas, Persoalan Ideologis
Semua kalangan tentu sepakat bahwa pergaulan bebas,
Senin
Nabi Muhammad adalah Nabi yang ditunggu umat Hindu? Kalimat itu pasti mengejutkan bagi kebanyakan umat Islam maupun umat Hindu, bahkan mungkin bagi umat di luar kedua agama itu. Betapa tidak, syariat dari dua agama itu sangat jauh berbeda. Mungkinkah Nabi Muhammad adalah Nabi dari kedua agama itu?
Jika dikatakan bahwa Nabi Muhammad adalah juga nabi dari umat Yahudi & umat Kristen, mungkin banyak dari kalangan umat Islam akan setuju, mengingat dalam Al-Qur’an memang terdapat ayat-ayat yang menyatakan kalau kedatangan Nabi Muhammad sebenarnya sudah diberitakan dalam kitab-kitab suci pendahulunya, seperti Taurat & Injil. Lima kitab awal dari kitab Perjanjian Lama Kristen adalah apa yang oleh umat Yahudi diakui sebagai Torah/Taurat/Pentatouch, yaitu kitab-kitab Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, dan Ulangan. Sedangkan 4 kitab awal dari kitab Perjanjian Baru Kristen diakui oleh umat Kristen sebagai kitab Injil, yaitu kitab-kitab Matius, Markus, Lukas, dan Yohanes.
Sekalipun umat Islam menyatakan bahwa Taurat & Injil yg diturunkan pada nabi Musa & Nabi Isa adalah bukan yg diakui oleh umat Yahudi & Kristen sekarang, atau setidaknya sudah berubah/diubah dari aslinya, banyak para pakar ilmu Kristologi yang menyatakan kalau dalam Taurat & Injil yg diakui umat Yahudi & Kristen sekarang inipun masih terdapat sisa-sisa ramalan kedatangan Nabi Muhammad (sebenarnya sangat menarik untuk menampilkan argumentasi pembuktiannya, tapi hal itu bukan topik utama dari tulisan ini).
Jika umat Islam mempercayai ramalan kedatangan nabi Muhammad dalam kitab Taurat & Injil, bagaimana dengan kitab suci umat Hindu? Mungkinkah Nabi Muhammad Saw adalah seorang Nabi yang kedatangannya sudah diramalkan oleh kitab suci umat Hindu? Itulah yang akan kita bahas di sini.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dapat dijadikan acuan bahwa Nabi Muhammad mungkin saja adalah juga seorang Nabi yang ramalan kedatangannya terdapat dalam kitab-kitab suci umat agama lain, diantaranya :
1. Dalam surat Asy-Syu’ara(26) ayat 196 : “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam kitab-kitab orang yang terdahulu”. Jadi dalam kitab-kitab sebelum Al-Qur’an juga terdapat wahyu Tuhan
2. Dalam surat Fatir(35) ayat 24 dinyatakan bahwa tidak ada suatu kaum di masa lalu tanpa seorang pemberi peringatan
3. Dalam surat Al-Ahzab(33) ayat 40 dinyatakan bahwa Muhammad adalah utusan Tuhan dan merupakan penutup para nabi (utusan terakhir)
Minggu
40 Alasan Menolak Perubahan dengan Jalur Demokrasi
MUQADDDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang yang berwala' kepadanya. Amma ba'du.
Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah demokrasi yang banyak orang tertipu dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan dan kesesatannya.
Penyusun
EMPAT PULUH INDIKASI DESTRUKTIF
Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:
1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin system ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat Faathir: 19-20)
Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan.
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)
Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.
2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gambling dalam dien. Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat Ali 'Imran: 100)
"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar." (Surat Al- Furqaan: 52)
"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)."(Surat Al-Ahzaab: 48)
MUQADDDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang yang berwala' kepadanya. Amma ba'du.
Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah demokrasi yang banyak orang tertipu dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan dan kesesatannya.
Penyusun
EMPAT PULUH INDIKASI DESTRUKTIF
Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:
1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin system ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat Faathir: 19-20)
Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan.
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)
Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.
2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gambling dalam dien. Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat Ali 'Imran: 100)
"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar." (Surat Al- Furqaan: 52)
"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)."(Surat Al-Ahzaab: 48)
Senin
Dari Catatan Seorang Akhwat
Saudaraku yang dirahmati Allah..
Masihkan kita tega berkata “Suamiku I belong to you and you belong to me?”. Sadarilah sepenuhnya bahwa suami adalah milik Allah, bukan milik kita, ia hanya amanah. Bersiap menikah berarti siap untuk dimadu, siap untuk ditinggal mati/syahid, siap menderita, siap menjadi sahabat, siap menjadi partner dalam duka maupun suka, siap segalanya bahkan siap dicerai. Rasanya tidak pantas jika kita telah menyadari bahwa diri kita tidaklah sempurna dihadapan siapapun, termasuk dihadapan suami tercinta. Apalagi sudah faham atas hukum poligami , kemudian mencari-cari alasan dan dalil untuk melarang apalagi mengultimatum suami agar jangan sampai poligami. Mencintai bukan berarti mengekang, mencintai berarti kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga. Menikah berarti ibadah.
Bukankah kita diutamakan untuk peduli dan mengutamakan saudara kita? Bukankah pengorbanan di jalan Allah itu pahalanya sangat besar?
Bukankah pengorbanan berarti memberi atau merelakan apa yang paling kita cintai dan sayangi untuk Allah, Islam dan saudari kita?
Sadarkah wahai ummahat..
Bahwa ada banyak muslimah lain di luar sana yang ingin menjaga kehormatannya, menjaga kesucian interaksinya dengan lawan jenis, ingin merasakan support dari seorang
Saudaraku yang dirahmati Allah..
Masihkan kita tega berkata “Suamiku I belong to you and you belong to me?”. Sadarilah sepenuhnya bahwa suami adalah milik Allah, bukan milik kita, ia hanya amanah. Bersiap menikah berarti siap untuk dimadu, siap untuk ditinggal mati/syahid, siap menderita, siap menjadi sahabat, siap menjadi partner dalam duka maupun suka, siap segalanya bahkan siap dicerai. Rasanya tidak pantas jika kita telah menyadari bahwa diri kita tidaklah sempurna dihadapan siapapun, termasuk dihadapan suami tercinta. Apalagi sudah faham atas hukum poligami , kemudian mencari-cari alasan dan dalil untuk melarang apalagi mengultimatum suami agar jangan sampai poligami. Mencintai bukan berarti mengekang, mencintai berarti kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga. Menikah berarti ibadah.
Bukankah kita diutamakan untuk peduli dan mengutamakan saudara kita? Bukankah pengorbanan di jalan Allah itu pahalanya sangat besar?
Bukankah pengorbanan berarti memberi atau merelakan apa yang paling kita cintai dan sayangi untuk Allah, Islam dan saudari kita?
Sadarkah wahai ummahat..
Bahwa ada banyak muslimah lain di luar sana yang ingin menjaga kehormatannya, menjaga kesucian interaksinya dengan lawan jenis, ingin merasakan support dari seorang
Rabu
Larangan Bersikap Apatis
“Barang siapa yang bangun di suatu pagi hari dan ia hanya memikirkan masalah dunianya, maka orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidaklah termasuk golongan mereka (kaum muslimin).” (HR. Thabrani dari Abu Dzar Al Ghiffari)
ingatlah akan derita saudara2 kita...
kaum muslim di Palestina, di Pattani, di Suriah, di Pakistan, di Xinjiang, dan belahan bumi lainnya...
mereka yang dizhalimi, dilecehkan, dibantai oleh musuh2 Islam...
semoga bukan hanya do'a untuk diri sendiri yg kita panjatkan..
semoga bukan hanya sarapan pagi yang kita pikirkan...
semoga bukan hanya rencana tamasya yang kita pentingkan...
semoga bukan hanya olahraga pagi yang kita dilelahkannya...
Selasa
Lagi, Penjelasan Demokrasi Sistem Kufur.
Segala sesuatu harus dikembalikan pada sumber asli.
Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin(Ulama suu’) dan pembesar-pembesar(Pejabat Sesat) kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (jalan Kebenaran) .(QS Al-Ahzab : 67)
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling , maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)
... Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)
Untuk menambah kejelasan Hukum syiriknya dan kufurnya Demokrasi disini saya kutipkan keterangan seorang ulama Muta’akhirin yakni syeikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam kitab beliau Al-Jammi Fii Tholabil Ilmissyariff pada Bab : Hukum Demokrasi , parlemen dan pemilu.
Beliau menerangkan sebagai berikut:
Senin
Penjelasan dan Hukum Syara terkait Demonstrasi (Unjuk Rasa / مظاهرة )
Sungguh aneh sikap sebagian umat Islam yang mengharamkan demonstrasi dengan alasan karena sifatnya merusak atau karena meniru niru orang kafir dalam mengkoreksi penguasa. Yang lainnya dengan menggunakan palu bid’ah mengharamkannya dengan dalih tidak dicontohkan oleh Nabi SAW dan para sahabat RA. Mereka mengelabuhi umat dengan menyamaratakan antara demo yang benar dengan yang salah, menutup-nutupi dalil yang sahih, memaksakan dalil dalil lemah. Sungguh, betapa girangnya para penguasa dan kapitalis jahat karena terbela oleh argumen mereka yang seolah olah ilmiah ….
Pendahuluan
Pendapat masyarakat yang umum bila ditanyai tentang demonstrasi maka mereka akan mendefinisikan demonstrasi sebagai aktivitas orang banyak yang berteriak teriak di jalan raya untuk menuntut sesuatu atau kepada sesuatu yang kadang diikuti dengan dengan perusakan perusakan benda seperti pembakaran foto, ban, bendera dan lain sebagainya. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah namun sayangnya tidak jernih sekaligus menunjukkan ketidakpahaman tentang apa itu demonstrasi. Parahnya lagi bila kemudian mereka menolak atau menganggap demonstrasi tapi tidak menolak adanya pawai ramadhan, jalan sehat dengan door price sepeda motor atau kulkas, kampanye pemilu ataupun, parade militer atau bahkan untuk menuntut pembebasan tawanan/ tersangka dan lain sebagainya, tentu saja ini adalah buah berfikir yang kontradiktif akibat ketidakutuhan ataupun ketidakmengertian tentang hukum syara tentang “aktivitas publik”.
Mendudukkan Definisi Demonstrasi (Unjuk Rasa / Mudhoharoh / مظاهرة )
Mendudukkan definisi (ta’rif) adalah perkara yang penting sebelum membahas apa yang didefinisikan itu sendiri, karena definisi menerangkan pada manusia tentang cakupan suatu kata sekaligus apa yang tidak dicakup dalam kata itu. Siapa saja yang salah definisi sudah pasti salah dalam menghukumi sesuatu. Sebagai contoh : sholat bila didefinisikan secara bahasa saja yaitu berdoa akan berimplikasi pada pembenaran bahwa siapa saja yang berdoa pada jam dan dengan cara apapun maka dia termasuk sudah sholat. Namun ketika sholat di definisikan sebagai aktivitas yang dimulai dari takbiratul ikram hingga salam maka akan berimplikasi bahwa orang yang sekedar berdoa saja tidak dianggap melakukan sholat.
Dan karena demonstrasi itu berasal adalah bahasa inggris, maka kita lihat definisi dari Longman Dictionary:
Sungguh aneh sikap sebagian umat Islam yang mengharamkan demonstrasi dengan alasan karena sifatnya merusak atau karena meniru niru orang kafir dalam mengkoreksi penguasa. Yang lainnya dengan menggunakan palu bid’ah mengharamkannya dengan dalih tidak dicontohkan oleh Nabi SAW dan para sahabat RA. Mereka mengelabuhi umat dengan menyamaratakan antara demo yang benar dengan yang salah, menutup-nutupi dalil yang sahih, memaksakan dalil dalil lemah. Sungguh, betapa girangnya para penguasa dan kapitalis jahat karena terbela oleh argumen mereka yang seolah olah ilmiah ….
Pendahuluan
Pendapat masyarakat yang umum bila ditanyai tentang demonstrasi maka mereka akan mendefinisikan demonstrasi sebagai aktivitas orang banyak yang berteriak teriak di jalan raya untuk menuntut sesuatu atau kepada sesuatu yang kadang diikuti dengan dengan perusakan perusakan benda seperti pembakaran foto, ban, bendera dan lain sebagainya. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah namun sayangnya tidak jernih sekaligus menunjukkan ketidakpahaman tentang apa itu demonstrasi. Parahnya lagi bila kemudian mereka menolak atau menganggap demonstrasi tapi tidak menolak adanya pawai ramadhan, jalan sehat dengan door price sepeda motor atau kulkas, kampanye pemilu ataupun, parade militer atau bahkan untuk menuntut pembebasan tawanan/ tersangka dan lain sebagainya, tentu saja ini adalah buah berfikir yang kontradiktif akibat ketidakutuhan ataupun ketidakmengertian tentang hukum syara tentang “aktivitas publik”.
Mendudukkan Definisi Demonstrasi (Unjuk Rasa / Mudhoharoh / مظاهرة )
Mendudukkan definisi (ta’rif) adalah perkara yang penting sebelum membahas apa yang didefinisikan itu sendiri, karena definisi menerangkan pada manusia tentang cakupan suatu kata sekaligus apa yang tidak dicakup dalam kata itu. Siapa saja yang salah definisi sudah pasti salah dalam menghukumi sesuatu. Sebagai contoh : sholat bila didefinisikan secara bahasa saja yaitu berdoa akan berimplikasi pada pembenaran bahwa siapa saja yang berdoa pada jam dan dengan cara apapun maka dia termasuk sudah sholat. Namun ketika sholat di definisikan sebagai aktivitas yang dimulai dari takbiratul ikram hingga salam maka akan berimplikasi bahwa orang yang sekedar berdoa saja tidak dianggap melakukan sholat.
Dan karena demonstrasi itu berasal adalah bahasa inggris, maka kita lihat definisi dari Longman Dictionary:
Minggu
Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur Karya Syekh Abdul Qadim Zallum
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi*
Pendahuluan
“Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram,” demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama 24 - 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam?
Menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da’watu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).
Telaah kitab kali ini bertujuan untuk
Senin
Minggu
Sang Da'i
Tuntutan Negara Islam, harga mati! Demikian pernyataan terbaru Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dari rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jum’at (3/2). Bagi kaum Muslimin, Islam harus diterapkan secara kaffah (sempurna) karena meninggalkan atau tidak menerapkan satu ayat saja bisa membatalkan keimanan. Adapun penerapan Islam secara sempurna tidak akan bisa terealisir kecuali hanya dengan keberadaan Negara Islam, ujar Beliau. Allahu Akbar!
Kamis
Penghalang Kebaikan
Lupa bahwa Hidupnya Adalah Cobaan
Sebagian orang mengira bahwa hidup mereka adalah suatu kebetulan semata. Sebenarnya, tidaklah masuk akal untuk berpikir demikian. Segala sesuatu, termasuk menderita kanker, tertimpa kecelakaan lalu lintas, mulai dari makanan yang dimakan seseorang sampai kepada pakaian yang dipakai seseorang, semua itu adalah hal-hal yang sebelumnya telah ditetapkan khusus atas seseorang. Seperti
Senin
Nikah Mut'ah Dalam Islam
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.
PERSEPSI
Persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh penginderaan, yaitu suatu stimulus yang diterima oleh individu melalui alat reseptor yaitu indera. Alat indera merupakan penghubung antara individu dengan dunia luarnya. Persepsi merupakan stimulus yang diindera oleh individu, diorganisasikan kemudian diinterpretasikan sehingga individu menyadari dan mengerti tentang apa yang diindera.
Minggu
Yusuf A Bonner: Calon Biarawan yang Menemukan Kebenaran Islam
Langganan:
Postingan (Atom)