MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS = PILAR PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH
KELUARGA IDEOLOGIS
Ideologi Islam sebagai qaidah dan qiyadah berpikir dalam kehidupan termasuk dalam keluarga Tujuan: Keluarga sebagai wadah untuk melahirkan pejuang-pejuang Islam terdepan untuk menegakkan Syari’ah Khilafah
Petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:
«…فَاظْفَرْ بِذاَتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»
Maka pilihlah yang memiliki kebaikan agama, maka tanganmu akan selamat (HR Bukhari)
Sesungguhnya isteri yang salehah merupakan penolong bagi suaminya di dalam mengemban dakwah, mendorongnya kepada kebaikan dan kepada apa saja yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah saw.
Rasulullah saw yang bersabda:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
Jika datang kepadamu orang yang engkau ridhai akhlak dan agamanya maka kawinkan ia, jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi (HR Ibn Majah)
para suami dan para isteri agar senantiasa mengingat dua hadis Rasulullah saw yang termaktub di dalam Sunan at-Tirmidzi:
Hadis pertama:
«لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang lainnya sungguh aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya
à Untuk menunjukkan besarnya hak suami terhadap isterinya.
Hadis kedua:
«أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا»
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik dari kamu adalah yang paling baik akhlaknya kepada isteri mereka
àUntuk menunjukkan keagungan ri’ayah yang baik yang dituntut dari suami kepada isterinya.
PERNIKAHAN …
SALAH SATU HUBUNGAN YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT DARI TERJADINYA INTERAKSI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN . PANGKAL /POKOK DARI HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG LAHIR SEBAGAI IMPLIKASI DARI INTERAKSI YANG BERSIFAT SEKSUAL. PENGATURAN HUBUNGAN JINSIYAH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN SECARA KHAS. MERUPAKAN JALAN YANG SAH BAGI MANUSIA UNTUK MEMPEROLEH KETURUNAN DAN MEMPERBANYAK JENIS MANUSIA.
Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang :
Pemenuhan Kebutuhan Fitrah insani
Ibadah
Diberi kurnia
Berhak ditolong Allah SWT
Hak-hak wanita menuju ke pernikahan
Hak seorang wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya.
Pernikahan harus ada keridhaan/izin calon mempelai wanita
Seorang wanita tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah jika ia telah memiliki calon suami. Tindakan menghalang-halanginya adalah haram dan pelakunya dipandang fasik.
Seorang wanita yang tidak dimintai izinnya ketika hendak dinikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berubah pikiran atau ridha.
Pernikahan yang disyariatkan Islam
Islam telah mengatur pernikahan dengan aturan yang sangat rinci dan sempurna, melalui proses yang menjaga kesucian masing-masing pihak dimulai dengan :
ü Khitbah (lamaran-ta’aruf)
ü Akad nikah
ü Walimatul-Ursy
KHITBAH
Melamar perempuan untuk di jadikan sebagai istri
Tahapan untuk saling mengenal menuju pernikahan
Aturan yang perlu di perhatikan:
Kebolehan melihat perempuan yang di lamar untuk menimbulkan kecendrungan segera menikah(bukan untuk menyuburkan aspek jinsiyah)
Batas waktu masa khitbah tidak ditetapkan (bila kecendrungan menikah sudah kuat maka segera menikah)
Tidak boleh berkhalwat,tabarruj dan mengumbar aspek jinsiyah
AKAD NIKAH
1. SYARAT IN-IQOD
Syarat-syarat yang menjadikan terjadinya serah terima antar 2 pihak (wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki) sebagai PERNIKAHAN . Dan jika tidak terpenuhi maka dianggap BATIL (BATAL = TIDAK TERJADI AKAD NIKAH)
Ijab qabul dilangsungkan dalam satu majelis
Kedua belah pihak mendengarkan perkataan satu sama lain sekaligus memahaminya
Ucapan qabul tidak bertolak belakang dengan ucapan ijab, baik secara keseluruhan atau sebagian
Syariat telah membolehkan perkawinan di antara kedua pihak yang berakad dengan mempelai wanita seorang muslimah atau ahlul kitab, sedangkan mempelai pria adalah seorang muslim, bukan non-muslim
2. SYARAT SAH NIKAH :
Syarat-syarat yang menjadikan sahnya pernikahan, jika tidak terpenuhi, maka FASAD (rusak =tidak sah) pernikahan tsb.
Mempelai wanita adalah wanita yang halal dinikahi.
Adanya wali
Kehadiran dua orang saksi muslim
PANDANGAN ISLAM TENTANG WALIMATUL ‘URSY
Makna bahasa : berkumpul
Makna istilah : perayaan suatu kegembiraaan yang disertai dengan jamuan makan.
Hukumnya : Sunnah, sebagai tanda gembira
“Selenggarakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
“Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya dengan) sebagian istrinya dengan dua cupak gandum” (HR Bukhari)
“Sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan tamar, keju dan samin” (HR Ahmad dan Bukhari)
Pengumuman
“Beriahukanlah pernikahan dan jadikanlah pernikahan di masjid dan tabuhlah rebana dalam pernikahan itu” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hak istri dari suaminya
PELAKSANAAN WALIMAH Tetap memperhatikan Hukum Syara’
Dijauhkan dari hal-hal yang bersifat ‘klenik’.
karena aktivitas-aktivitas tsb tergolong mentaqdiskan
selain Allah SWT musyrik. Dan aktivitas-aktivitas
tsb tidak dicontohkan oleh Rasul.
Dalam Islam ada pembahasan hadharah dan madaniah :
a. Hadharah : sekumpulan persepsi tentang kehidupan
menurut sudut pandang tertentu
b. Madaniah : segala bentuk yang terindra
~ Yang berhubungan dengan hadharah
~ Hasil dari ilmu pengetahuan dan industri
Terpisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini sebenarnya merupakan tabiat kehidupan manusia, karenanya Islam melarang terjadinya campur baur (ikhthilat) antara laki-laki dan perempuan, kecuali pada tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk dipisah dan di dalamnya terhadap hajat syar’iy, seperti di pasar misalnya. (Ikhthilat : pertemuan dan interaksi).
“Sesungguhnya Nabi SAW pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah …..Lalu kaum muslimin bertanya ….. Kemudian tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir. (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Pakaian : Tidak berbeda dengan sehari-hari
(dalam arti sesuai dengan syariat Islam)
~ Menutup aurat
QS An-Nuur 31 : Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa
dhaharo minha wa liyadribna
bi khumurihinna ‘ala juyubihinna
~ Memakai jilbab
QS Al-Ahzab 59 : Yaa ayyuhannabii, qul liazwajikawa banaatika
wa nisaail mukminin yudniina ‘alaihinna min
jalabiibihinna
- Larangan untuk tabarruj (menampakkan kecantikan dan
perhiasan di hadapan laki-laki asing)
~ Menampakkan kecantikan :
menonjolkan kecantikan sehingga sehingga dapat
mengalihkan perhatian/pandangan dari pandangan
biasa menjadi pandangan syahwat
~ Menampakkan perhiasan :
Memperlihatkan tempat-tempat perhiasan
QS An-Nuur : 31
Tujuan Berkeluarga
Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat surat Ar Rûm[30]:21)
Melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (Lihat hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
Mempererat silaturahim
Sebagai sarana dakwah (Lihat surat At ahrîm[66]:6)
Menggapai mardhatillâh (ridha Allah) dan masuk sorga bersama (az-Zukhruf:70)
Kehidupan Suami Isteri
Tempat yang penuh kedamaian
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya”(TQS:al-A’raaf(7):189)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-ister dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih dan sayang”(TQS:ar-Ruum(30):21)
as-Sakn = al-ithmi’naan (ketentraman atau kedamaian)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”(TQS:al_baqarah(2):228)
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut (TQS:an-Nisaa’(4):19)
“Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf”(TQS:al-Baqarah(2):229)
Makna Al-’usyrah (pergaulan):
al-mukhaalathah wa al-mumaazajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan)
‘Aasyarahu mu’aaysarah (bergaul dengannya secara akrab)
Ta’aasyara al-qawm wa I’tasyaruu (suatu kaum saling bergaul diantara mereka secara akrab
Hubungan suami-isteri =Hubungan/ Ikatan Persahabatan BUKAN Ikatan kontrak atau partner kerja
Terwujud Sakinah, Mawaddah, warahmah (QS. Ar-Rum : 21)
KELUARGA SAKINAH
Suami-isteri memahami dan melaksanakan secara maksimal seluruh kewajibannya serta memenuhi seluruh hak-hak pasangannya
Pergaulan antara keduanya hendaknya lebih dari sekedar kewajiban (pergaulan yang ma’ruf selalu dijaga : lemah-lembut dlm perkataan, tidak membuat cemberut, tidak menampakkan kecenderungan pada yang lain, bersenda gurau dll)
Penanggung jawab dan Kepemimpinan Rumah tangga tetap ada pada Suami (memutuskan, mengarahkan biduk RT, mendidik anggota keluarga) dengan diwarnai persahabatan bukan diliputi sikat otoriter dan dominasi.
Kepemimpinan Suami bukan dalam hak kekuasaan dan hak memerintah dalam rumah tangga, sehingga dg demikian isterinya berhak untuk menjawab ucapan suami, berdiskusi serta membahas apa saja yang dikatakannya (QS Al-mujadalah : 1).
KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI
Kewajiban suami Hak Isteri :
Memberi nafkah (makanan, pakaian dan tempat tinggal) dengan cara yang ma’ruf dan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah : 23; QS. Ath-Thalaq : 7)).
Mempergauli isteri dengan cara yang ma’ruf (QS. An-Nisa:19) termasuk dalam jima’.
Penanggung jawab dan pemimpin RT (QS. An-Nisa : 34)
Tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita yang lain (QS. an-Nisa :129)
Berhias untuk isteri
Kewajiban Isteri Hak suami :
1. Melaksanakan fungsi Ummun wa rabbatul-bait secara maksimal (haml; wiladah; radha’ah, hadlanah dan pengaturan-pelayanan RT)
2.Taat kepada suaminya secara mutlak dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT (QS. An-Nisa : 3)
3. Memelihara diri dan harta suami saat suami tidak di rumah (QS. An-Nisa : 3)
4. Meminta izin suami saat keluar rumah
5. Bergaul dengan cara yang ma’ruf
6. Berhias untuk suami
Suami Bersama Istri
Menjaga iman & taqwa
Menjaga senantiasa taat pada Allah SWT (giat ibadah, bermuamalah scr islamiy, giat dakwah, makanan-minuman halal, menutup aurat, mendidik anak, berakhlak mulia seperti syukur, sabar, tawakal,memenuhi janji,taubat, baik sangka dsb)
Menghindari maksiyat
Saling mengingatkan
Wallahu’alam bishawab
KELUARGA IDEOLOGIS
Ideologi Islam sebagai qaidah dan qiyadah berpikir dalam kehidupan termasuk dalam keluarga Tujuan: Keluarga sebagai wadah untuk melahirkan pejuang-pejuang Islam terdepan untuk menegakkan Syari’ah Khilafah
Petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:
«…فَاظْفَرْ بِذاَتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»
Maka pilihlah yang memiliki kebaikan agama, maka tanganmu akan selamat (HR Bukhari)
Sesungguhnya isteri yang salehah merupakan penolong bagi suaminya di dalam mengemban dakwah, mendorongnya kepada kebaikan dan kepada apa saja yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah saw.
Rasulullah saw yang bersabda:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
Jika datang kepadamu orang yang engkau ridhai akhlak dan agamanya maka kawinkan ia, jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi (HR Ibn Majah)
para suami dan para isteri agar senantiasa mengingat dua hadis Rasulullah saw yang termaktub di dalam Sunan at-Tirmidzi:
Hadis pertama:
«لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang lainnya sungguh aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya
à Untuk menunjukkan besarnya hak suami terhadap isterinya.
Hadis kedua:
«أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا»
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik dari kamu adalah yang paling baik akhlaknya kepada isteri mereka
àUntuk menunjukkan keagungan ri’ayah yang baik yang dituntut dari suami kepada isterinya.
PERNIKAHAN …
SALAH SATU HUBUNGAN YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT DARI TERJADINYA INTERAKSI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN . PANGKAL /POKOK DARI HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG LAHIR SEBAGAI IMPLIKASI DARI INTERAKSI YANG BERSIFAT SEKSUAL. PENGATURAN HUBUNGAN JINSIYAH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN SECARA KHAS. MERUPAKAN JALAN YANG SAH BAGI MANUSIA UNTUK MEMPEROLEH KETURUNAN DAN MEMPERBANYAK JENIS MANUSIA.
Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang :
Pemenuhan Kebutuhan Fitrah insani
Ibadah
Diberi kurnia
Berhak ditolong Allah SWT
Hak-hak wanita menuju ke pernikahan
Hak seorang wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya.
Pernikahan harus ada keridhaan/izin calon mempelai wanita
Seorang wanita tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah jika ia telah memiliki calon suami. Tindakan menghalang-halanginya adalah haram dan pelakunya dipandang fasik.
Seorang wanita yang tidak dimintai izinnya ketika hendak dinikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berubah pikiran atau ridha.
Pernikahan yang disyariatkan Islam
Islam telah mengatur pernikahan dengan aturan yang sangat rinci dan sempurna, melalui proses yang menjaga kesucian masing-masing pihak dimulai dengan :
ü Khitbah (lamaran-ta’aruf)
ü Akad nikah
ü Walimatul-Ursy
KHITBAH
Melamar perempuan untuk di jadikan sebagai istri
Tahapan untuk saling mengenal menuju pernikahan
Aturan yang perlu di perhatikan:
Kebolehan melihat perempuan yang di lamar untuk menimbulkan kecendrungan segera menikah(bukan untuk menyuburkan aspek jinsiyah)
Batas waktu masa khitbah tidak ditetapkan (bila kecendrungan menikah sudah kuat maka segera menikah)
Tidak boleh berkhalwat,tabarruj dan mengumbar aspek jinsiyah
AKAD NIKAH
1. SYARAT IN-IQOD
Syarat-syarat yang menjadikan terjadinya serah terima antar 2 pihak (wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki) sebagai PERNIKAHAN . Dan jika tidak terpenuhi maka dianggap BATIL (BATAL = TIDAK TERJADI AKAD NIKAH)
Ijab qabul dilangsungkan dalam satu majelis
Kedua belah pihak mendengarkan perkataan satu sama lain sekaligus memahaminya
Ucapan qabul tidak bertolak belakang dengan ucapan ijab, baik secara keseluruhan atau sebagian
Syariat telah membolehkan perkawinan di antara kedua pihak yang berakad dengan mempelai wanita seorang muslimah atau ahlul kitab, sedangkan mempelai pria adalah seorang muslim, bukan non-muslim
2. SYARAT SAH NIKAH :
Syarat-syarat yang menjadikan sahnya pernikahan, jika tidak terpenuhi, maka FASAD (rusak =tidak sah) pernikahan tsb.
Mempelai wanita adalah wanita yang halal dinikahi.
Adanya wali
Kehadiran dua orang saksi muslim
PANDANGAN ISLAM TENTANG WALIMATUL ‘URSY
Makna bahasa : berkumpul
Makna istilah : perayaan suatu kegembiraaan yang disertai dengan jamuan makan.
Hukumnya : Sunnah, sebagai tanda gembira
“Selenggarakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
“Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya dengan) sebagian istrinya dengan dua cupak gandum” (HR Bukhari)
“Sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan tamar, keju dan samin” (HR Ahmad dan Bukhari)
Pengumuman
“Beriahukanlah pernikahan dan jadikanlah pernikahan di masjid dan tabuhlah rebana dalam pernikahan itu” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hak istri dari suaminya
PELAKSANAAN WALIMAH Tetap memperhatikan Hukum Syara’
Dijauhkan dari hal-hal yang bersifat ‘klenik’.
karena aktivitas-aktivitas tsb tergolong mentaqdiskan
selain Allah SWT musyrik. Dan aktivitas-aktivitas
tsb tidak dicontohkan oleh Rasul.
Dalam Islam ada pembahasan hadharah dan madaniah :
a. Hadharah : sekumpulan persepsi tentang kehidupan
menurut sudut pandang tertentu
b. Madaniah : segala bentuk yang terindra
~ Yang berhubungan dengan hadharah
~ Hasil dari ilmu pengetahuan dan industri
Terpisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini sebenarnya merupakan tabiat kehidupan manusia, karenanya Islam melarang terjadinya campur baur (ikhthilat) antara laki-laki dan perempuan, kecuali pada tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk dipisah dan di dalamnya terhadap hajat syar’iy, seperti di pasar misalnya. (Ikhthilat : pertemuan dan interaksi).
“Sesungguhnya Nabi SAW pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah …..Lalu kaum muslimin bertanya ….. Kemudian tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir. (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Pakaian : Tidak berbeda dengan sehari-hari
(dalam arti sesuai dengan syariat Islam)
~ Menutup aurat
QS An-Nuur 31 : Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa
dhaharo minha wa liyadribna
bi khumurihinna ‘ala juyubihinna
~ Memakai jilbab
QS Al-Ahzab 59 : Yaa ayyuhannabii, qul liazwajikawa banaatika
wa nisaail mukminin yudniina ‘alaihinna min
jalabiibihinna
- Larangan untuk tabarruj (menampakkan kecantikan dan
perhiasan di hadapan laki-laki asing)
~ Menampakkan kecantikan :
menonjolkan kecantikan sehingga sehingga dapat
mengalihkan perhatian/pandangan dari pandangan
biasa menjadi pandangan syahwat
~ Menampakkan perhiasan :
Memperlihatkan tempat-tempat perhiasan
QS An-Nuur : 31
Tujuan Berkeluarga
Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat surat Ar Rûm[30]:21)
Melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (Lihat hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
Mempererat silaturahim
Sebagai sarana dakwah (Lihat surat At ahrîm[66]:6)
Menggapai mardhatillâh (ridha Allah) dan masuk sorga bersama (az-Zukhruf:70)
Kehidupan Suami Isteri
Tempat yang penuh kedamaian
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya”(TQS:al-A’raaf(7):189)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-ister dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih dan sayang”(TQS:ar-Ruum(30):21)
as-Sakn = al-ithmi’naan (ketentraman atau kedamaian)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”(TQS:al_baqarah(2):228)
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut (TQS:an-Nisaa’(4):19)
“Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf”(TQS:al-Baqarah(2):229)
Makna Al-’usyrah (pergaulan):
al-mukhaalathah wa al-mumaazajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan)
‘Aasyarahu mu’aaysarah (bergaul dengannya secara akrab)
Ta’aasyara al-qawm wa I’tasyaruu (suatu kaum saling bergaul diantara mereka secara akrab
Hubungan suami-isteri =Hubungan/ Ikatan Persahabatan BUKAN Ikatan kontrak atau partner kerja
Terwujud Sakinah, Mawaddah, warahmah (QS. Ar-Rum : 21)
KELUARGA SAKINAH
Suami-isteri memahami dan melaksanakan secara maksimal seluruh kewajibannya serta memenuhi seluruh hak-hak pasangannya
Pergaulan antara keduanya hendaknya lebih dari sekedar kewajiban (pergaulan yang ma’ruf selalu dijaga : lemah-lembut dlm perkataan, tidak membuat cemberut, tidak menampakkan kecenderungan pada yang lain, bersenda gurau dll)
Penanggung jawab dan Kepemimpinan Rumah tangga tetap ada pada Suami (memutuskan, mengarahkan biduk RT, mendidik anggota keluarga) dengan diwarnai persahabatan bukan diliputi sikat otoriter dan dominasi.
Kepemimpinan Suami bukan dalam hak kekuasaan dan hak memerintah dalam rumah tangga, sehingga dg demikian isterinya berhak untuk menjawab ucapan suami, berdiskusi serta membahas apa saja yang dikatakannya (QS Al-mujadalah : 1).
KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI
Kewajiban suami Hak Isteri :
Memberi nafkah (makanan, pakaian dan tempat tinggal) dengan cara yang ma’ruf dan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah : 23; QS. Ath-Thalaq : 7)).
Mempergauli isteri dengan cara yang ma’ruf (QS. An-Nisa:19) termasuk dalam jima’.
Penanggung jawab dan pemimpin RT (QS. An-Nisa : 34)
Tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita yang lain (QS. an-Nisa :129)
Berhias untuk isteri
Kewajiban Isteri Hak suami :
1. Melaksanakan fungsi Ummun wa rabbatul-bait secara maksimal (haml; wiladah; radha’ah, hadlanah dan pengaturan-pelayanan RT)
2.Taat kepada suaminya secara mutlak dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT (QS. An-Nisa : 3)
3. Memelihara diri dan harta suami saat suami tidak di rumah (QS. An-Nisa : 3)
4. Meminta izin suami saat keluar rumah
5. Bergaul dengan cara yang ma’ruf
6. Berhias untuk suami
Suami Bersama Istri
Menjaga iman & taqwa
Menjaga senantiasa taat pada Allah SWT (giat ibadah, bermuamalah scr islamiy, giat dakwah, makanan-minuman halal, menutup aurat, mendidik anak, berakhlak mulia seperti syukur, sabar, tawakal,memenuhi janji,taubat, baik sangka dsb)
Menghindari maksiyat
Saling mengingatkan
Wallahu’alam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar