Selasa

Lagi, Penjelasan Demokrasi Sistem Kufur.



Segala sesuatu harus dikembalikan pada sumber asli.
Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin(Ulama suu’) dan pembesar-pembesar(Pejabat Sesat) kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (jalan Kebenaran) .(QS Al-Ahzab : 67)
  
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling , maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)

... Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)
Untuk menambah kejelasan Hukum syiriknya dan kufurnya Demokrasi disini saya kutipkan keterangan seorang ulama Muta’akhirin yakni syeikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam kitab beliau Al-Jammi Fii Tholabil Ilmissyariff  pada Bab : Hukum Demokrasi , parlemen dan pemilu.
Beliau menerangkan sebagai berikut:


Hakekat Demokrasi

Pendahuluan:
Ibnu Taimiyah berkata: Para Fuqoha (Ahli Fiqih berkata; nama itu ada 3 macam)
Pertama: nama yang bisa diketahui hakekatnya melalui syariat, seperti sholat dan zakat
Kedua: nama yang bisa diketahui hakikatnya melalui bahasa, seperti matahari dan bulan
Ketiga: nama yang bisa diketahui hakikatnya melalui kebiasaan, seperti kata ‘segenggam’ dan kata ‘baik’.(Majmu' Fatawa XIII / 82)

Karena kata Demokrasi ini adalah kata yang tidak dijelaskan dalam syariat dan juga kata yang tidak dikenal dalam bahasa arab, maka untuk mengetahui arti dan hakekat yang sebenarnya harus dikembalikan kepada pemilik bahasa dan para pencetusnya. Dalam hal ini Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Ahkamul Mufti; Seorang mufti tidak diperbolehkan berfatwa dalam masalah pengakuan, sumpah, wasiat dan lainnya yang berkaitan dengan kata-kata yang biasa ia gunakan untuk memahami kata-kata tersebut  tanpa mengetahui kebiasaan orang yang mengucapkannya, sehingga kata-kata tersebut dipahami sebagaimana apa yang biasa mereka gunakan meskipun bertentangan dengan hakikat asalnya. Kalau ia tidak melakukannya, maka ia akan sesat dan menyesatkan. (A’lamul Muwaqqi’in IV/ 228)

Ini semua berkaitan dengan wajibnya KEMBALI kepada orang-orang yang membuat istilah Demokrasi untuk mengetahui artinya supaya tidak ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud Demokrasi adalah Syuro atau yang dimaksud Adalah aktivitas politik , atau nama-nama yang lain yang akan mengacaukan hakekatnya dan kemudian mengacaukan hukumnya.

Hakekat demokrasi : Karena demokrasi adalah
istilah politik barat, maka berdasarkan pendahuluan diatas harus dikembalikan kepada pemilik istilah tersebut untuk mengetahui artinya yang akan menentukan hukumnya. Arti Demokrasi menurut para penganutnya adalah: Kedaulatan Rakyat. Dan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan Tertinggi dan tanpa batas tidak dikendalikan oleh kekuasaan apapun selainnya.Kekuasaan ini berupa hak untuk penguasa-penguasa mereka dan hak dalam membuat perundang-undangan semau mereka. Dalam hal ini kadang rakyat mewakilkannya kepada orang-orang yang mereka pilih sebagai wakil mereka di parlemen dan para wakil tersebut mewakili mereka dalam menjalankan kekuasaan. Disebutkan dalam Mausu’atus siyasah: semua negara demokrasi berdiri diatas satu dasar pemikiran yaitu, bahwa kekuasaan kembali kepada rakyat dan rakyatlah yang berdaulat. Artinya, pada intinya Demokrasi itu prinsipnya adalah kedaulatan di tangan rakyat. (Mausu’atus siyasah tulisan DR. Abdul Wahab Al-Kiyali II/756)

Beliau berkata tentang Demokrasi perwakilan :’ yaitu bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tidak melakukan sendiri dalam melaksanakan kekuasaan perundang – undangan, akan tetapi menyerahkannya kepada wakil-wakil mereka yang mereka pilih selama masa tertentu. Mereka mewakili rakyat dalam melaksanakan kekuasaan dengan mengatas namakan Rakyat. Maka parlemen dalam demokrasi perwakilan adalah yang memerankan kekuasaan rakyat dan dialah yang mengungkapkan kemauan rakyat melaui perundang-undangan yang mereka keluarkan. Dan sistem semacam ini secara sejarah dari Inggris dan Perancis kemudian pindah ke negara-negara lain. (Mausu’atus Siyasah Tulisan DR. Abdul Wahab Al-Kiyali II/757).

Dari keterangan diatas jelaslah Bahwa demokrasi itu intinya adalah: Kedaulatan Rakyat. Dan Bahwa Kedaulatan itu inti dasarnya adalah Hak Mutlak dalam membuat perundang-undangan yang tidak tunduk kepada kekuasaan apapun selain padanya.

“... Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. (QS.5:1)
“... Dan Allah menetapkan hukum , tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya”.(QS.13:41)

2 komentar:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus
  2. Sampai Khilafah tegak. Maka semua produsen barang haram, seperti miras, narkoba akan tutup

    BalasHapus