Senin

Mengenal Syeikh Atha Abu Ar-Rasythah, Amir Hizbut Tahrir Saat Ini


Pada tanggal 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, ketua Diwan Mazhalim Hizbut Tahrir mengumumkan pemilihan آlim al-Ushûl (Ahli Ushul Fikih) ‘Atha Abu ar-Rasytah-Abu Yasin sebagai amir Hizbut Tahrir.

*KEWAJIBAN MENGADAKAN DAN MENEGAKKAN KHILAFAH*


Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.

Sabtu

KOMUNISME RONTOK DI HADAPAN TAQIYUDDIN AN-NABHANI [2]


Oleh: Ustadz Agus Trisa

Kisah yang diceritakan oleh Syaikh Thalib Awadhallah melalui memoar Abu Arqam (lihat tulisan sebelum ini yang berjudul Komunisme Rontok di Hadapan Taqiyuddin An-Nabhani [1]), kita bisa memahami betapa dalam dan kokoh pemahaman Taqiyuddin An-Nabhani dalam mengkritisi dan membantah ideologi-ideologi dunia, sampai-sampai al-Ja’bari si pengikut komunisme bertekuk lutut menanggalkan komunismenya. Tentu muncul pertanyaan, seperti apa pemahaman Taqiyuddin An-Nabhani sampai-sampai seorang komunis mampu meninggalkan komunismenya?

Jumat

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN PEMILIK HARTA HARAM


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Hukum melakukan muamalah dengan Pemilik Harta Haram, bergantung pada jenis harta haramnya. Ada 3 (tiga) macam harta sbb;

Selasa

Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka dalam Islam


Tahqiq & Ta'liq: Ust Irfan Abu Naveed, M.Pd.I [1]
Dosen Fikih Siyasah, Bahasa Arab
Penulis Buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah"

Beberapa waktu yang lalu, kaum Muslim di Indonesia melakukan aksi massa terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yakni Aksi Bela Quran Jilid II dan III, dimana kedua aksi ini dipicu kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Aksi ini bertujuan mulia, membela al-Qur’an yang disakralkan kaum Muslim, dan menuntut penegakkan keadilan bagi orang yang terbukti melakukan tindak penistaan agama.

Rabu

Mengenal Al Liwa dan Ar Rayah Bendera Rasulullah saw



Pengertian dan Karakteristik Al-Liwa & Ar-Rayah

Bendera dan panji, menempati posisi yang agung sebagai simbol suatu negara, begitu pula bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin Negara Islam pertama di Madinah Al-Munawwarah. Hal itu dibuktikan dalil-dalil sunnah dan atsar, dirinci penjelasannya oleh para ulama mu’tabar.

TERUNGKAP, SEJAK AWAL NU DAN MUHAMMADIYAH MENOLAK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.


Oleh : Ali Baharsyah

Jangan terburu2 menuduh PKI atau radikal kepada mereka yang tidak setuju pancasila. Kerena tokoh2 Islam pendiri bangsa Ini juga menolak Pancasila.

NU ketika masih bergabung dengan PPP pasca dibubarkannya Partai Masumi dianggap kelompok garis keras oleh rezim orde baru  karena paling lantang menolak Pancasila.

Dibawah ini ada satu  tulisan panjang tapi menarik dibawa ditulis oleh salah seorang staf UGM  disarikan dari desertasi doctoral  Faisal Ismail.

Selamat Membaca.

Sabtu

Kota Terencana Kota Islami


Prof Fahmi Amhar

Apa yang terpikir oleh orang akan kota Jakarta?  Survei membuktikan bahwa jawaban terbanyak adalah: macet!

Macet adalah dampak dari sebuah kota yang kurang terrencana.  Setiap hari, tiga juta orang harus bergerak dari luar Jakarta untuk bekerja di Jakarta. 

Kamis

Muhammad adalah Nabi dan Utusan Allah Terakhir



Oleh: Farid Nu’man Hasan
Mukadimah
Gonjang-ganjing perkara Ahmadiyah telah menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Ahmadiyah terpecah menjadi dua kelompok yakni Ahmadiyah Qadiyani dan Lahore. Ahmadiyah Qadiyani inilah yang mendaulat pendiri sekaligus Imam pertama mereka, Mirza Ghulam Ahmad al Kadzdzab, sebagai nabi setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sedangkan Ahmadiyah Lahore tidak menganggapnya sebagai nabi, hanya sebagai pembaharu dan imam mahdi. Namun, kitab suci mereka sama, yakni at Tadzkirah, yaitu campuran antara Al Quran dengan ucapan Mirza Ghulam Ahmad al Kadzdzab.

Rabu

Khilafah akan Ditegakkan oleh Imam Mahdi, Benarkah?


Oleh : KH.Muhammad Shiddiq Al-Jawi
MuslimahNews.com — Benarkah yang akan menegakkan kembali Khilafah nanti adalah Imam Mahdi? (Afrian Satria, Bantul)
Jawab :

Selasa

Menolak hukum Thaghut

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.  (QS. An-Nisa [4]: 60)

Jumat

Pujian Barat terhadap Khilafah


Oleh: Hardi Jofandu (Blogger)
Akhir-akhir ini, topik Khilafah (Negara Islam) semakin menggelegar ke seluruh penjuru negeri ini. Sejak Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, Khilafah resmi menjadi ajaran terlarang, yang dianggap berbahaya, radikal dan anti-Pancasila oleh Pemerintah. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang selama ini dakwahnya selalu rapi, tertib dan sopan, kena imbas karena Perppu tersebut. HTI dibubarkan secara sepihak tanpa ada proses pengadilan, tanpa mengklarifikasi, menjawab dan membela diri.

Rabu

Hakikat Khilafah


Istilah Khilafah, Imamah dan Imaratul Mu`minin sebenarnya sama saja maknanya. Dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:

Minggu

Rotibul Hadad

راتب الحداد
1. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ. إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ. صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ. غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ..

Kritik Demokrasi


Kumpulan Kajian Syar'iyyah Mengkritik Demokrasi:

📦 Inilah Hujjah Wajibnya Menjelaskan Kebatilan Demokrasi (Bag. I): http://bit.ly/2osFZ8b

BERJUANG MASING - MASING


Oleh: Ust.H.Dwi Condro Triono, M.Ag, Ph.D

Dalam beramal seharusnya tidak hanya sekedar mendasarkan pada kapasitas kita. *Namun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syari’at yang lima: wajib, sunnah, mubah makruh dan haram.*

Sabtu

Semua Hadis Keutamaan Mu’awiyah Palsu !



Bantahan Atas Artikel Blog haulasyiah
Sengaja saya buka artikel ini dengan ayat Al Qur’an untuk mendapat keberkahan dan agar ia menjadi petunjuk bagi kita dalam kajian ini.
Allah SWT berfirman:
الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَ يَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنافِقينَ هُمُ الْفاسِقُونَ.
“Orang-orang munafik laki- laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang- orang yang fasik.” (QS. At

Khilafah hanya 30 Tahun?


Sebagian orang berpendapat bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun sesudah wafatnya Rasulullah SAW dan setelah itu berubah menjadi sistem kerajaan. Oleh karena itu, kata pendapat itu, Khilafah itu sudah lenyap sejak lama dan tidak perlu dihidupkan lagi. Benarkah pendapat demikian itu?

Senin

MENGUNGKAP PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN PENGUASA SAUDI DALAM MENGHANCURKAN KHILAFAH



Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

*Pengantar*

Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja’bari, 1996). Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid’ah dan khurafat. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani ‘Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnyaKaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.

Hukum Cadar


Pernyataan bahwa wanita dalam Islam wajib mengenakan hijab untuk menutupi seluruh wajahnya, kecuali kedua matanya, dapat dikategorikan sebagai pendapat yang Islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab yang ada. Sebaliknya, pernyataan bahwa hijab tidak diwajibkan atas wanita dalam Islam—sehingga seorang Muslimah tidak perlu menutupi wajahnya secara penuh karena wajah memang bukan aurat—juga merupakan pendapat yang Islami. Pendapat yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh sebagian pemuka mujtahid dari berbagai mazhab.

Hukum Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram (Mushafahah)


Hukum Syara’ Atas Mushafahah

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

Rabu

KHILAFAH DAN PEMIKIRAN KETATANEGARAAN MODERN


_Oleh : Ust. Yuana Ryan Tresna_

( _Peneliti Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat_)

*Khalifah dan Khilafah*

Sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Khilafah. Nabi bersabda,