Sebagian orang berpendapat bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun sesudah wafatnya Rasulullah SAW dan setelah itu berubah menjadi sistem kerajaan. Oleh karena itu, kata pendapat itu, Khilafah itu sudah lenyap sejak lama dan tidak perlu dihidupkan lagi. Benarkah pendapat demikian itu?
Jawaban untuk pertanyaan tersebut terdapat pada 3 (poin) berikut :
Pertama, memang benar ada hadits yang menjelaskan bahwa Khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).
Dalilnya sabda Nabi SAW :
الخلافةُ في أمَّتي ثلاثونَ سنَةً ثُمَّ ملكٌ بعدَ ذلكَ
”Khilafah di tengah-tengah umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi Khilafah seperti] kerajaan setelah itu.” (al khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, no 2326; Ahmad, Al Musnad, Juz V, hlm. 313; An Nasa`i, Sunan An Nasa`i Al Kubra, no 8155). Hadits ini menunjukkan Khilafah di tengah umat Islam berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat Khilafah itu seperti apa.
Namun ada hadits lain yang menjelaskan sifat Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu Khilafah yang mengikuti metode kenabian, sebagaimana sabda Nabi SAW :
خلافة النبوة ثلاثون سنةً، ثم يؤتي اللّه الملك أو ملكه من يشاء
”Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (khilaafah an nubuwwah tsalaatsuuna sanatan tsumma yu’tillahu al mulka aw mulkahu man yasyaa`u). (HR Abu Dawud, no 4646).
Jika pemahaman dari hadits pertama dan hadits kedua digabungkan, diperoleh kesimpulan bahwa yang berlangsung selama 30 tahun itu adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin.
Imam Al Baghawi dalam kitabnya Syarah As Sunnah menjelaskan :
قوله : الخلافة ثلاثون سنة قال حميد بن زنجوية : يريد أن الخلافة حق الخلافة إنما هي للذين صدقوا هذا الاسم بأعمالهم ، وتمسكوا بسنة رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) من بعده
“Sabda Nabi SAW,’Khilafah itu berlangsung 30 tahun’, artinya sebagaimana perkataan Humaid bin Zanjawaih,’Yang dimaksud adalah Khilafah yang sebenar-benarnya Khilafah, yaitu Khilafah yang hanya terwujud bagi para khalifah yang perbuatannya memang sesuai dengan nama ini (khilafah) dan yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah SAW setelah beliau.” (Imam Al Baghawi, Syarah As Sunnah, Juz XIV, hlm. 75).
Lalu setelah 30 tahun apakah berarti Khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al mulk)? Jawabnya, setelah 30 tahun Khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai Khilafah hanya saja mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah menjadi Khilafah ‘ala manhaj al mulk (Khilafah yang mengikuti metode kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan. Dalam Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah ‘ala manhaj al mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 12-16).
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la yang menjawab pertanyaan seseorang apakah setelah masa 30 tahun Khilafah telah berubah menjadi kerajaan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Kata Ibnu Taimiyyah :
فأجابَ القاضي أبو يعلى: بأنه يحتملُ أن يكون المرادُ به [ الخلافَةُ ] التي لا يشوبُها مُلكٌ بعده [ ثَلاَثُونَ سَنَةً ] وهكذا كانت خلافةُ الخلفاء الأربعة. وخلافةُ معاوية قد شابَها الملكُ، وليس هذا قَادحاً في خلافتهِ
“Qadhi Abu Ya’la menjawab bahwa ada kemungkinan yang dimaksud dengan “Khilafah” dalam hadits Khilafah itu berlangsung 30 tahun, adalah Khilafah yang tidak terpengaruh oleh kerajaan setelah wafatnya Nabi SAW. Sedang yang dimaksud “berlangsung 30 tahun” adalah Khilafah dari para khalifah yang empat. Adapun Khilafah Mu’awiyah telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah.” (wa khilaafatu mu’aawiyah qad syaabaha al mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).
Kesimpulannya, tidak benar bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan. Yang berlangsung 30 tahun adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah) dan setelah itu tetap Khilafah tetapi telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah ‘ala manhaj al mulk) dengan menerapkan pewarisan kekuasaan. (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 31).
Kedua, tidak benar bahwa Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan. Karena terdapat hadits yang menyatakan bahwa khalifah yang sebenarnya (lurus) itu ada 12 (dua belas) orang yang semuanya dari Quraisy. Dalam Shahih Muslim terdapat hadits sebagai berikut :
عن جابر بن سمرة. قال: دخلت مع أبي على النبي صلى الله عليه وسلم. فسمعته يقول (إن هذا الأمر لا ينقضي حتى يمضي فيهم اثنا عشر خليفة). قال: ثم تكلم بكلام خفي علي. قال فقلت لأبي: ما قال؟ قال (كلهم من قريش).
“Dari Jabir bin Saurah, dia berkata,”Aku masuk bersama ayahku menemui Nabi SAW. Lalu aku mendengar Nabi SAW bersabda, ”Sesungguhnya urusan ini (kekuasaan umat Islam) tidak akan berakhir hingga berlalu di tengah-tengah mereka dua belas orang khalifah.” Lalu Nabi SAW berbicara dengan perkataan yang samar bagi saya. Lalu aku (Jabir bin Samurah) bertanya kepada ayahku,”Apa kata Nabi SAW?” Nabi SAW,”Semuanya adalah dari golongan Quraisy.” (HR Muslim, no 1821).
Hadits ini menunjukkan bahwa khalifah-khalifah yang baik (lurus) di tengah umat Islam akan ada 12 (dua belas) orang khalifah yang semuanya dari golongan Quraisy. Jika hadits ini dikaitkan dengan hadits bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dengan hanya empat khalifah, artinya adalah setelah 30 tahun bukan berarti tidak ada khalifah lagi, tetapi sebaliknya masih akan ada khalifah-khalifah lainnya yang jumlahnya akan mencapai 12 orang khalifah.
Jadi hadits ini menegaskan, bahwa tidak benar Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu Khilafah lenyap dari muka bumi dan berganti menjadi kerajaan. Yang benar, setelah 30 tahun Khilafah itu tetap ada, dan khalifah-khalifah yang baik atau lurus itu akan terus ada di tengah umat Islam hingga berjumlah 12 orang khalifah.
Ketiga, andaikata benar Khilafah hanya 30 tahun dan setelah itu Khilafah punah dan berganti menjadi kerajaan, andaikata ini benar, tidak berarti hukum wajibnya Khilafah juga terhapus (mansukh) sehingga hukumnya tidak wajib lagi untuk muslim di zaman sekarang. Hal ini terbukti dari perkataan para imam, seperti Imam Mawardi, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Asqalani, dan lain-lain, yang tetap menyatakan wajibnya mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin, walaupun para imam itu masa hidupnya sudah sangat jauh dari masa berakhirnya 30 tahun Khilafah setelah wafatnya Nabi SAW.
Dengan demikian, taruhlah memang Khilafah itu hanya berumur 30 tahun, maka ini tidak berarti kewajiban adanya Khilafah itu telah gugur dan umat Islam bebas memilih sistem pemerintahan sesuka mereka. Sesungguhnya wajibnya Khilafah tidaklah pernah gugur atau terhapus (mansukh), karena tidak terdapat dalil-dalil syar’i dari Al Qur`an dan Hadits yang me-nasakh (menghapus) kewajiban Khilafah itu atas kaum muslimin. Kewajiban adanya Khilafah bagi umat Islam seluruh dunia merupakan kewajiban yang abadi dan terus berlangsung hingga Hari Kiamat nanti. Wallahu a’lam.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar