Rabu

Larangan Bersikap Apatis

“Barang siapa yang bangun di suatu pagi hari dan ia hanya memikirkan masalah dunianya, maka orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidaklah termasuk golongan mereka (kaum muslimin).” (HR. Thabrani dari Abu Dzar Al Ghiffari)

ingatlah akan derita saudara2 kita...
kaum muslim di Palestina, di Pattani, di Suriah, di Pakistan, di Xinjiang, dan belahan bumi lainnya...
mereka yang dizhalimi, dilecehkan, dibantai oleh musuh2 Islam...

semoga bukan hanya do'a untuk diri sendiri yg kita panjatkan..
semoga bukan hanya sarapan pagi yang kita pikirkan...
semoga bukan hanya rencana tamasya yang kita pentingkan...
semoga bukan hanya olahraga pagi yang kita dilelahkannya...

Selasa

Lagi, Penjelasan Demokrasi Sistem Kufur.



Segala sesuatu harus dikembalikan pada sumber asli.
Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta'ati pemimpin-pemimpin(Ulama suu’) dan pembesar-pembesar(Pejabat Sesat) kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (jalan Kebenaran) .(QS Al-Ahzab : 67)
  
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling , maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)

... Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(QS.5:49)
Untuk menambah kejelasan Hukum syiriknya dan kufurnya Demokrasi disini saya kutipkan keterangan seorang ulama Muta’akhirin yakni syeikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam kitab beliau Al-Jammi Fii Tholabil Ilmissyariff  pada Bab : Hukum Demokrasi , parlemen dan pemilu.
Beliau menerangkan sebagai berikut:

Senin

Penjelasan dan Hukum Syara terkait Demonstrasi (Unjuk Rasa / مظاهرة )


Sungguh aneh sikap sebagian umat Islam yang mengharamkan demonstrasi dengan alasan karena sifatnya merusak atau karena meniru niru orang kafir dalam mengkoreksi penguasa. Yang lainnya dengan menggunakan palu bid’ah mengharamkannya dengan dalih tidak dicontohkan oleh Nabi SAW dan para sahabat RA. Mereka mengelabuhi umat dengan menyamaratakan antara demo yang benar dengan yang salah, menutup-nutupi dalil yang sahih, memaksakan dalil dalil lemah. Sungguh, betapa girangnya para penguasa dan kapitalis jahat karena terbela oleh argumen mereka yang seolah olah ilmiah ….

Pendahuluan

Pendapat masyarakat yang umum bila ditanyai tentang demonstrasi maka mereka akan mendefinisikan demonstrasi sebagai aktivitas orang banyak yang berteriak teriak di jalan raya untuk menuntut sesuatu atau kepada sesuatu yang kadang diikuti dengan dengan perusakan perusakan benda seperti pembakaran foto, ban, bendera dan lain sebagainya.  Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah namun sayangnya tidak jernih sekaligus menunjukkan ketidakpahaman tentang apa itu demonstrasi. Parahnya lagi bila kemudian mereka menolak atau menganggap demonstrasi tapi tidak menolak adanya pawai ramadhan, jalan sehat dengan door price sepeda motor atau kulkas, kampanye pemilu ataupun, parade militer atau bahkan untuk menuntut pembebasan tawanan/ tersangka dan lain sebagainya, tentu saja ini adalah buah berfikir yang kontradiktif akibat ketidakutuhan ataupun ketidakmengertian tentang hukum syara tentang “aktivitas publik”.

Mendudukkan Definisi Demonstrasi (Unjuk Rasa / Mudhoharoh / مظاهرة )

Mendudukkan definisi (ta’rif) adalah perkara yang penting sebelum membahas apa yang didefinisikan itu sendiri, karena definisi menerangkan pada manusia tentang cakupan suatu kata sekaligus apa yang tidak dicakup dalam kata itu. Siapa saja yang salah definisi sudah pasti salah dalam menghukumi sesuatu. Sebagai contoh : sholat bila didefinisikan secara bahasa saja yaitu berdoa akan berimplikasi pada pembenaran bahwa siapa saja yang berdoa pada jam dan dengan cara apapun maka dia termasuk sudah sholat. Namun ketika sholat di definisikan sebagai aktivitas yang dimulai dari takbiratul ikram hingga salam maka akan berimplikasi bahwa orang yang sekedar berdoa saja tidak dianggap melakukan sholat.

Dan karena demonstrasi itu berasal adalah bahasa inggris, maka kita lihat definisi dari Longman Dictionary:

Minggu

Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur Karya Syekh Abdul Qadim Zallum
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi*

Pendahuluan

“Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram,” demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama 24 - 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam?

Menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da’watu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).

Telaah kitab kali ini bertujuan untuk

Senin

Formalisasi Syariat Islam Wajib dan Perlu!



Doktrin “Islam Substantif”

Salah satu hambatan besar penerapan syariah Islam adalah doktrin “Islam substanstif”. Doktrin yang sengaja dilontarkan kaum liberal-sekular sejak abad ke-19 M ini mengatakan ajaran Islam dibedakan menjadi dua. Pertama:

Bantahan Perihal Hadist Ahad



Assalamu’alaikum Wr. wb.

Afwan Akhi… antum salah memahami dan menafsirkan pemahaman Hizbut Tahrir.
Sepertinya pemahaman antum tentang pandangan hizbut tahrir kurang lengkap, terpotong. dikhawatirkan malah jadi fitnah di kalangan umat Islam..