Selasa

Kafir Dalam Naungan Islam



(Photo by Maksim Dmitriev/FotoSoyuz/Getty Images). Hijab quddus biarawati Kristen orthodox dari Russia

     Selama 14 abad Islam diterapkan dalam naungan khilafah, orang-orang non Muslim yang hidup di dalamnya menikmati kehidupan yang lebih baik, ketimbang saat mereka hidup di bawah sistem kufur.
Kisah bagaimana Khalifah Umar bin Khatthab menghentikan jizyah dari orang Yahudi yang sudah tua renta, saat dijumpainya sedang meminta-minta, kemudian hidupnya dijamin oleh negara. Kisah bagaimana orang Kristen Koptik diperintahkan Umar untuk meng-qishah putra Amru bin Ash, gubenur Mesir, di hadapan bapaknya karena kejahatan yang dilakukan terhadap dirinya. Juga kisah,
bagaimana Khalifah Ali bin Abi Thalib dikalahkan oleh Qadhi Syuraih dari orang Yahudi yang mencuri baju besinya, karena tuduhan sang Khalifah tidak didukung bukti di pengadilan.

Semuanya itu bagian dari episode sejarah bagaimana peradaban Islam memperlakukan non Muslim dengan baik dan adil di bawah naungan khilafah. Maka wajar, jika kemudian orang non Muslim sendiri mengaku lebih bahagia hidup di bawah naungan Islam, ketimbang sistem kufur seperti saat ini. Pengakuan Kepala Gereja Koptik, dan Paus Kristen Koptik Ortodoks, Anba Shanudah, menyatakan, “Orang-orang Kristen Koptik merasa lebih bahagia dan aman di bawah naungan syariah Islam di masa lalu, ketika pemerintahan berdasarkan syariah masih diberlakukan. Kami merindukan hidup di bawah naungan, “Mereka mendapatkan hak yang sama dengan kami, dan kewajiban yang sama dengan kami.” Mesir dipaksa menerapkan perundang-undangan dari luar hingga sekarang, dan itu diberlakukan kepada kami.”

Seorang pemimpin Suriah yang populer, Paris Bek Khauri, yang juga utusan Suriah di PBB dan beragama Kristen, mengatakan, “Suatu ketika ada seorang Protestan, David Mitry, datang ke tempatku. Saya katakan, “Saya penganut Kristen, tetapi dengan tegas saya katakan, bahwa kami mempunyai sistem Islam. Karena negara-negara Arab bersatu, saat itu Mesir, Suriah dan Yaman menjadi satu, dengan mayoritas penduduknya Muslim, maka tidak ada yang bisa menghalangi penerapan ideologi Islam dalam politik, pemerintahan dan sosial.” Dia menambahkan, “Akidah dan keyakinan saya menyatakan, bahwa kami tidak mungkin bisa memerangi teori destruktif yang sedang mengancam Kristen dan Islam, kecuali dengan menggunakan Islam. Inilah yang bisa menghalangi penyebaran komunisme dan menghancurkannya hingga ke akar-akarnya. Karena kebenaran Islam mampu mengalahkan dan menghancurkan kebatilan-kebatilannya.”

Dia mengatakan, “Inilah keyakinan saya. Saya meyakini Islam, dan kemampuannya mengatur kondisi masyarakat Arab. Kekuatan Islam sanggup menghadapi semua ideologi dan teori asing, betapapun hebatnya pendukungnya.”  Dia mengatakan, “Maka, kita membutuhkan pemerintahan yang benar-benar meyakini Islam sebagai agama dan sistem yang sempurna, serta bekerja untuk menerapkannya. Sebagaimana komunisme membutuhkan diktator untuk membuka jalan dalam penyebaran, pengembangan dan peneguhannya, maka Islam jauh lebih membutuhkannya.”

Dalam kesempatan lain, Khauri mengatakan, “Tolong sebutkan, tentu tidak diragukan lagi, ketika Anda membuat anggaran umum untuk negara, maka Anda membutuhkan dana yang luar biasa banyaknya untuk urusan keamanan umum, kepolisian, mahkamah dan gaji. Padahal, kalau syariah Islam diterapkan, sebagai contoh satu tangan telah dipotong di Aleppo, di daerah Dir Zur diterapkan jilid [cambuk], dan di Damaskus diterapkan rajam, begitu juga di provinsi yang lain, maka kejahatan ini pasti akan terhenti. Negara pun akan bisa mengamankan tiga per empat anggarannya.”

Dia mengatakan, “Di zaman Khilafah ‘Utsmani, di Damaskus ada tiga mahkamah syariah dan arbitrase. Mahkamah ini bertugas menyelesaikan sengketa dalam perdata dan pidana. Para hakim di mahkamah ini umumnya menghabiskan sebagian besar waktu mereka di kantor-kantor mereka tanpa ada pekerjaan. Jika kita bandingkan kondisi saat itu dengan kondisi kita saat ini, maka kita menemukan bahwa alasan banyaknya mahkamah saat ini karena rendahnya akhlak, merajalelanya kerusakan.. karena syariah Islam tidak diterapkan dalam pemerintahan, dan sebagainya..” 

sumber : Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar