Minggu

Hukum Poligami

                        

Poligami itu MUBAH bukan Sunnah Bukan pula Wajib, so... mari ikuti paparan berikut ini :

Allah SWT telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang Mulia:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)

Senin

Hukum Menulis Singkatan SAW



Jawaban untuk kelompok Murjiah Gaya baru (salah kaprah salafi) yang menuduh saya tidak menghormati Nabi Muhammad saw hanya karena menulis sholawat secara singkatan.
tentu berbeda "tertulis" dengan saat "diucapkan" secara LISAN

Bolehnya Singkatan "SAW" atau "Aslkm wr wb", dan Sejenisnya (Fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Tentunya semua orang akan sepakat bahwa yang

Indonesia Merdeka


Menyedihkan tapi benar
-------------------------

‪#‎MERDEKA‬.
1. Merdeka itu....

Arab Saudi Bukan Negara Islam


Salah satu kehebatan negara Saudi adalah keberhasilannya dalam menipu kaum Muslim, seakan-akan negaranya merupakan cerminan dari negara Islam yang menerapkan al-Quran dan Sunnah. Keluarga Kerajaan juga menampilkan diri mereka sebagai pelayan umat hanya karena di negeri mereka ada Makkah dan Madinah yang banyak dikunjungi oleh kaum Muslim dari penjuru dunia.

Saudi juga terkesan banyak memberikan bantuan kepada kelompok Islam maupun negeri-negeri Islam untuk mencitrakan mereka sebagai pelayan umat dan penjaga dua masjid suci (Khadim al-Haramain). Akan tetapi, citra seperti ini semakin pudar mengingat sepak terjang keluarga Kerajaan selama ini, terutama persahabatannya dengan AS yang mengorbankan (nyawa, harta dan negara) kaum Muslim.

Orang-orang awam selama ini menjadi korban dari

Jumat

Hukum Isbal Dalam Islam


Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah) melampaui mata kaki. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sa’di Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111).

Hukum isbal bagi laki-laki menurut kami dirinci sebagai berikut :
Pertama, isbal karena sombong, hukumnya haram. Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Allah tidak akan melihat siapa pun yang mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim). Imam Syaukani mengatakan hadis ini menunjukkan haramnya isbal karena sombong (khuyala`). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 328).

Kedua, isbal bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi

Hukum Debat dalam Islam


Al-Jadal adalah At-Tahâwur (berdiskusi atau berdialog), seperti firman Allah:


“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal-jawab antara mereka antara kamu berdua.” (TQS. al-Mujadalah [58]: 1)

Selasa

Jihad Dalam Pandangan Islam


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI**

Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsepsi jihad dalam perspektif Hizbut Tahrir (HT). Referensi utamanya adalah kitab-kitab yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, khususnya kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (pendiri HT), yang banyak membahas hukum-hukum fiqih, termasuk hukum-hukum jihad.

Senin

Dosa Investasi

Kategorisasi dosa


Bila dosa-dosa yang diperbuat manusia dikategorisasi, maka kita bisa mengelompokkan type dosa itu jadi tiga jenis :

Jumat

Salah Kaprah "Islam Nusantara"

KH Mushtafa Ali Murtadlo: Istilah “Islam Nusantara” Salah-Kaprah



Pengantar:
Istilah “Islam Nusantara” atau “Islam Indonesia” belakangan mencuat di masyarakat. Meski bukan istilah yang sama sekali baru, istilah tersebut cukup menuai kontroversi seiring kontroversi tilawah al-Quran di Istana Negara dengan menggunakan langgam Jawa beberapa waktu lalu.
Bagaimana sebetulnya kita mendudukkan istilah tersebut menurut Islam? Apakah istilah itu sesuai atau bertentangan dengan Islam? Apakah gagasan “Islam Nusantara” atau “Islam Indonesia” itu penting dan maslahat untuk umat ataukah justru tidak penting dan bahkan berbahaya? Jika memang berbahaya, di mana letak bahayanya?

Untuk memahami secara lebih