Poligami itu MUBAH bukan Sunnah Bukan pula Wajib, so... mari ikuti paparan berikut ini :
Allah SWT telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang Mulia:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)