Senin

Istilah itu Sama


Pengantar

Istilah Khilafah dan Imamah sebetulnya sinonim; maknanya adalah sistem pemerintahan Islam. Namun, oleh segelintir orang, kedua istilah itu dianggap berbeda pengertiannya. Mereka mengatakan ada perbedaan antara Khilafah dan Imamah; begitu juga istilah turunannya seperti imam dan khalifah. Menurut mereka Imam di sini adalah penguasa dalam pengertian umum. Pemimpin itu- masih menurut mereka- bisa kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan lain-lainnya. Walhasil menurut anggapan mereka, Imamah itu berarti kepemimpinan yang bersifat umum. Adapun Khilafah adalah kepemimpinan yang lebih khusus.

Dalil Wajibnya


Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa yu’taddu bihi). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al Imamah Al Kubro, Juz 6 hlm. 163).

Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :

أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه

“Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.”