Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini www.inidakwahku.blogspot.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Semoga Allah mudahkan.
INI Dakwahku untuk Menyadarkan Umat dengan Pemikiran Bukan Kekerasan. Dakwah Ideologis adalah ciri dakwah Rasulullah saw dengan pemikiran yang jernih dan cemerlang (mustanir) dari tsaqafah islamiyah
Jumat
Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?
Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini www.inidakwahku.blogspot.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Semoga Allah mudahkan.
Langganan:
Postingan (Atom)