Rabu

PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN SAUDI HANCURKAN KHILAFAH



Pengantar

Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja'bari, 1996).

Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid'ah dan khurafat.

Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani 'Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Kaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.

Namun sisi gelap dari gerakan ini juga harus diungkap, khususnya dalam aspek politik. Menurut Abdul Qadim Zallum, gerakan Wahabi telah dimanfaatkan oleh Muhammad bin Saud (w. 1765) untuk memukul Khilafah Utsmaniyah dari dalam. Namun tindakan yang sudah dapat disebut pemberontakan ini, menurut Zallum terjadi tanpa disadari oleh para penganut gerakan Wahabi, meski disadari sepenuhnya oleh Muhammad bin Saud. (Zallum, Kaifa Hudimat Al-Khilafah, hal. 14).

Senin

Mengenal Syeikh Atha Abu Ar-Rasythah, Amir Hizbut Tahrir Saat Ini


Pada tanggal 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, ketua Diwan Mazhalim Hizbut Tahrir mengumumkan pemilihan آlim al-Ushûl (Ahli Ushul Fikih) ‘Atha Abu ar-Rasytah-Abu Yasin sebagai amir Hizbut Tahrir.

*KEWAJIBAN MENGADAKAN DAN MENEGAKKAN KHILAFAH*


Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.

Sabtu

KOMUNISME RONTOK DI HADAPAN TAQIYUDDIN AN-NABHANI [2]


Oleh: Ustadz Agus Trisa

Kisah yang diceritakan oleh Syaikh Thalib Awadhallah melalui memoar Abu Arqam (lihat tulisan sebelum ini yang berjudul Komunisme Rontok di Hadapan Taqiyuddin An-Nabhani [1]), kita bisa memahami betapa dalam dan kokoh pemahaman Taqiyuddin An-Nabhani dalam mengkritisi dan membantah ideologi-ideologi dunia, sampai-sampai al-Ja’bari si pengikut komunisme bertekuk lutut menanggalkan komunismenya. Tentu muncul pertanyaan, seperti apa pemahaman Taqiyuddin An-Nabhani sampai-sampai seorang komunis mampu meninggalkan komunismenya?

Jumat

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN PEMILIK HARTA HARAM


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Hukum melakukan muamalah dengan Pemilik Harta Haram, bergantung pada jenis harta haramnya. Ada 3 (tiga) macam harta sbb;

Selasa

Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka dalam Islam


Tahqiq & Ta'liq: Ust Irfan Abu Naveed, M.Pd.I [1]
Dosen Fikih Siyasah, Bahasa Arab
Penulis Buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah"

Beberapa waktu yang lalu, kaum Muslim di Indonesia melakukan aksi massa terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yakni Aksi Bela Quran Jilid II dan III, dimana kedua aksi ini dipicu kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Aksi ini bertujuan mulia, membela al-Qur’an yang disakralkan kaum Muslim, dan menuntut penegakkan keadilan bagi orang yang terbukti melakukan tindak penistaan agama.

Rabu

Mengenal Al Liwa dan Ar Rayah Bendera Rasulullah saw



Pengertian dan Karakteristik Al-Liwa & Ar-Rayah

Bendera dan panji, menempati posisi yang agung sebagai simbol suatu negara, begitu pula bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin Negara Islam pertama di Madinah Al-Munawwarah. Hal itu dibuktikan dalil-dalil sunnah dan atsar, dirinci penjelasannya oleh para ulama mu’tabar.