INI Dakwahku untuk Menyadarkan Umat dengan Pemikiran Bukan Kekerasan. Dakwah Ideologis adalah ciri dakwah Rasulullah saw dengan pemikiran yang jernih dan cemerlang (mustanir) dari tsaqafah islamiyah
Minggu
Sabtu
Semua Hadis Keutamaan Mu’awiyah Palsu !
Bantahan Atas Artikel Blog haulasyiah
Sengaja saya buka artikel ini dengan ayat Al Qur’an untuk mendapat keberkahan dan agar ia menjadi petunjuk bagi kita dalam kajian ini.
Allah SWT berfirman:
الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَ يَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنافِقينَ هُمُ الْفاسِقُونَ.
“Orang-orang munafik laki- laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang- orang yang fasik.” (QS. At
Senin
MENGUNGKAP PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN PENGUASA SAUDI DALAM MENGHANCURKAN KHILAFAH
Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
*Pengantar*
Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja’bari, 1996). Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid’ah dan khurafat. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani ‘Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnyaKaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.
Hukum Cadar
Pernyataan bahwa wanita dalam Islam wajib mengenakan hijab untuk menutupi seluruh wajahnya, kecuali kedua matanya, dapat dikategorikan sebagai pendapat yang Islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab yang ada. Sebaliknya, pernyataan bahwa hijab tidak diwajibkan atas wanita dalam Islam—sehingga seorang Muslimah tidak perlu menutupi wajahnya secara penuh karena wajah memang bukan aurat—juga merupakan pendapat yang Islami. Pendapat yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh sebagian pemuka mujtahid dari berbagai mazhab.
Hukum Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram (Mushafahah)
Hukum Syara’ Atas Mushafahah
Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.
Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
Langganan:
Postingan (Atom)