Minggu

Kritik Demokrasi


Kumpulan Kajian Syar'iyyah Mengkritik Demokrasi:

📦 Inilah Hujjah Wajibnya Menjelaskan Kebatilan Demokrasi (Bag. I): http://bit.ly/2osFZ8b

BERJUANG MASING - MASING


Oleh: Ust.H.Dwi Condro Triono, M.Ag, Ph.D

Dalam beramal seharusnya tidak hanya sekedar mendasarkan pada kapasitas kita. *Namun, berdasarkan taklif yang dibebankan Allah kepada kita, yaitu berdasarkan hukum syari’at yang lima: wajib, sunnah, mubah makruh dan haram.*

Sabtu

Semua Hadis Keutamaan Mu’awiyah Palsu !



Bantahan Atas Artikel Blog haulasyiah
Sengaja saya buka artikel ini dengan ayat Al Qur’an untuk mendapat keberkahan dan agar ia menjadi petunjuk bagi kita dalam kajian ini.
Allah SWT berfirman:
الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَ يَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنافِقينَ هُمُ الْفاسِقُونَ.
“Orang-orang munafik laki- laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang- orang yang fasik.” (QS. At

Khilafah hanya 30 Tahun?


Sebagian orang berpendapat bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun sesudah wafatnya Rasulullah SAW dan setelah itu berubah menjadi sistem kerajaan. Oleh karena itu, kata pendapat itu, Khilafah itu sudah lenyap sejak lama dan tidak perlu dihidupkan lagi. Benarkah pendapat demikian itu?

Senin

MENGUNGKAP PERSEKONGKOLAN WAHABI DAN PENGUASA SAUDI DALAM MENGHANCURKAN KHILAFAH



Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

*Pengantar*

Gerakan Wahabi (al-harakah al-wahhabiyyah) dapat dianggap salah satu gerakan reformasi Islam yang berpengaruh besar terhadap umat Islam sejak abad ke-18. (Al-Ja’bari, 1996). Gerakan yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1792) memang dinilai banyak pakar memberi kontribusi positif bagi umat Islam, misalnya membuka pintu ijtihad, memurnikan tauhid sesuai pahamnya, dan memerangi apa yang dianggapnya bid’ah dan khurafat. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Mujaddid Ad-Din fi Al-Qarn Ats-Tsani ‘Asyar, menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab adalah mujaddid abad ke-12 H. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnyaKaifa Hudimat Al-Khilafah hal. 14, juga mengakui Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dalam mazhab Hambali.

Hukum Cadar


Pernyataan bahwa wanita dalam Islam wajib mengenakan hijab untuk menutupi seluruh wajahnya, kecuali kedua matanya, dapat dikategorikan sebagai pendapat yang Islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab yang ada. Sebaliknya, pernyataan bahwa hijab tidak diwajibkan atas wanita dalam Islam—sehingga seorang Muslimah tidak perlu menutupi wajahnya secara penuh karena wajah memang bukan aurat—juga merupakan pendapat yang Islami. Pendapat yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh sebagian pemuka mujtahid dari berbagai mazhab.

Hukum Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram (Mushafahah)


Hukum Syara’ Atas Mushafahah

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).